Home Bandar Lampung Mantan Pekerjaan, Diduga Sukarti Kongkalikong Dengan Bea Cukai, APH Diminta Segera Bertindak

Mantan Pekerjaan, Diduga Sukarti Kongkalikong Dengan Bea Cukai, APH Diminta Segera Bertindak

68
0
SHARE
Mantan Pekerjaan, Diduga Sukarti Kongkalikong Dengan Bea Cukai, APH Diminta Segera Bertindak

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, masih menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut nyata dari aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
 
Seorang mantan pekerja di lingkungan usaha rokok yang diduga tidak mematuhi aturan, yang menyebutkan inisial FH, angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Lampung dalam kasus ini.
 
"Diduga ada oknum yang mengeluarkan pita cukai tidak sesuai dengan keperuntukannya. Bahkan muncul dugaan, pita cukai tersebut dijual kepada pelaku usaha yang diduga menjalankan bisnis rokok ilegal. Selain itu, terindikasi bahwa Sukarti telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum, sehingga meskipun dugaan ini sudah menyebar luas, belum ada tanggapan atau penindakan dari pihak berwenang," ungkap FH, Jumat (12/6/2026).
 
Ia menambahkan bahwa di tempat usaha yang terindikasi milik Sukarti di Kecamatan Sekampung, dijual berbagai jenis rokok. Salah satunya adalah merek Link Bol, yakni rokok filter berisi 20 batang yang diduga tidak sesuai peruntukan pita cukai dan dokumen SKT yang dimiliki.
 
"Para pelaku usaha rokok resmi dan masyarakat mengeluhkan mengapa praktik ini dibiarkan berlanjut. Kami menduga kuat Sukarti mendapatkan dukungan atau berkoordinasi dengan oknum aparat, terutama diduga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Lampung. Itulah sebabnya hingga kini belum ada tindak lanjut," tegasnya.
 
Menurut FH, pihak kepolisian di tingkat Polsek maupun Polres setempat dinilai tidak dapat bertindak secara maksimal jika memang benar terdapat keterlibatan aparat di tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ia meminta perhatian serius dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Lampung serta Polda Lampung.
 
"Kami mempertanyakan pengawasan dan penerbitan pita cukai, mengapa bisa dikeluarkan dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Kami juga memiliki bukti transaksi pembelian rokok dari tempat usaha yang diduga milik Sukarti, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
 
FH mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang dan tempat usaha yang terindikasi terkait.
 
"Jangan sampai dugaan yang beredar di masyarakat semakin menguat, bahwa terindikasi terjadi persekongkolan antara Sukarti dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Lampung. Segera buktikan bahwa semua berjalan sesuai aturan," pintanya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sukarti, namun upaya tersebut belum berhasil karena nomor kontak yang tersedia tidak merespon Redaksi tetap membuka ruang tanggapan apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi. (Tim)