Nama Fahruddin Diduga Sebagai Owner Dan Agus Sebagai Tembok Pertahanan di Area Gudang.
Bandar Lampung , REKANMEDIA210, - Tower Perbatasan antara Bandar Lampung dan Pesawaran diduga dijadikan Gudang penimbunan solar Subsidi dan pengolahan minyak mentah atau cong oleh oknum Fahruddin yang dibekingi oleh oknum TNI aktip Agus
Informasi adanya Gudang penimbunan solar subsidi dan pengolahan minyak mentah atau yang sering disebut minyak cong yang berlokasi didekat tugu perbatasan anatara Bandar Lampung dan kabupaten Pesawaran didapatkan dari seorang penjual ikan di TPI ( Tempat Pelelangan Ikan).
" Tepat dibawah tiang tower itu bang gudangnya, aktivitas juga banyak dimalam hari bang, disana ada anggotanya juga kalau tidak salah Agus namanya bang, coba aja bang kesana gak jauh kok, pas di bawah tiang itu" Tegasnya. Rabu (17/6/2026)
Dari informasi yang didapatkan dari seorang penjual ikan tersebut tim mencoba mendatangi area gudangi yang tidak jauh dari tempat Pelelangan ikan tersbut dan ternyata benar adanya aroma menyengat solar dan minyak cong tercium kuat didepan area Gudang.
Peninbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal jelas dilarang oleh pemerintah karena sangat berdampak pada masyarakat luas dimana masyarakat akan sulit mendapatkan BBM karena harus mengantri hingga berjam-jam di SPBU karena harus bersaing dengan para pengecor BBM serta tingginya harga karena kelangkaan BBM tersebut dan pemerintah akan di rugikan dengan jumlah besar akibat ulah oknum ini.
Sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Sanksi Pidana berdasarkan ketentuan hukum terbaru tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dijatuhi sanksi berat:
* Hukuman Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda Finansial: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
(Rudy Andriansyah,S.Sos)

.jpg)






LEAVE A REPLY