Home Bandar Lampung Diduga Gudang Perlintasan Solar Ilegal di Teluk Betung Timur Milik Oknum Sipil Urip

Diduga Gudang Perlintasan Solar Ilegal di Teluk Betung Timur Milik Oknum Sipil Urip

52
0
SHARE
Diduga Gudang Perlintasan Solar Ilegal di Teluk Betung Timur Milik Oknum Sipil Urip

Bandar Lampung, REKANMEDIA210, - Gudang yang berlokasi di Jl. Laksamana RE Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Berdekatan dengan kawasan Pelabuhan Perikanan Lempasing diduga jadi tempat perlintasan solar subsidi Ilegal, tangki biru putih sebagai Armada utama penyuplai solar.

Gudang yang berada dekat dengan Tempat Pelelangan Ikan di Lempasing ini diduga menjadi tempat persinggahan kendaraan tangki biru putih yang membawa solar subsidi dengan kapasitas 5000 liter, malam hari menjadi waktu yang tepat bagi oknum pemilik gudang untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.

Solar yang dibawa oleh armada tangki biru putih ini akan langsung di pindahkan ke kapal untuk dijual kembali. Aktivitas yang sudah cukup lama beroperasi ini tidak pernah tersentuh oleh Hukum, seolah mendapatkan restu dari API khususnya Polsek Teluk Betung Timur.

Belasan KL (Kilo liter) solar subsidi Ilegal akan dibawa menggunakan kapal setiap hari, aktivitas yang berdampak pada kerugian Negara dengan jumlah besar ini diduga dibiarkan oleh Aparat Kepolisian.

Jika kerugian Negara saja tidak ada tindakan tegas dari Aparat Kepolisian lantas bagaimana dengan masyarakat Indonesia.

Padahal sudah tertera dengan jelas dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Sanksi Pidana berdasarkan ketentuan hukum terbaru tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dijatuhi sanksi berat:
>  Hukuman Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda Finansial: Paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
(Rudy Andriansyah,S.Sos)